Langsung ke konten utama

SMPN 9 Kendari Raih Predikat Sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak

 




Terstandarisasi dan Rujukan Nasional oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.  dan diserahkan langsung DP3APPKB Prop Sultra. Sesuai verifikasi tersebut yaitu 97,83% untuk nilai Poin SRA. 

Ada 6 Indikator yang wajib dipenuhi diantaranya, adanya Komitmen tertulis/kebijakan SRA, Tenaga Pendidik yang sudah terlatih Konvensi Hak Anak, Proses Pembelajaran yg ramah anak, Sarana dan prasarana yg ramah anak, adanya Partisipasi Anak, adanya Partisipasi orang tua /wali, alumni, organisasi masyarakat dan dunia usaha.

Komentar